Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada
masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum.
Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri
atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat
laba atau member layanan kepada masyarakat.
Terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti :
Perusahaan Perseorangan, Firma (fa), Perseroan Komanditer / Commanditaire
Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.
1. Perusahaan
Perseorangan (PO)
Perusahaan perseorangan merupakan suatu badan usaha yang
dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko
secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai
direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri, maka apabila ada
kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
Syarat mendirikan perusahaan perorangan :
Syarat pendirian perusahaan perseorangan bisa dikelompokkan
menjadi 3 aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak. Pertama,
sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai dan bisa
pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman
bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan
akurat. Kedua, untuk menyusun pembukuan, perlu mencantumkan poin-poin berikut
ini :
- Keadaan
kekayaan perusahaan
- Kebutuhan
perusahaan
- Perjanjian
kerja
- Surat,
dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
- Laporan
per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
- Arsip
Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis
pajak yang dibayarkan kepada negara ialah :
- Pajak
penghasilan
- Pajak
pertambahan nilai barang dan jasa
- Pajak
penjualan atas barang mewah
- Pajak
bumi dan bangunan
Prosedur mendirikan perusahaan perseorangan :
Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah
setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha adalah
fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan
domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, dan materai senilai Rp. 6000. Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus
dikantongi. Untuk itu, harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian
lengkap usaha yang akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya. Setelah itu
isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan dan sertakan denah lokasi usaha.
Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan, yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan,
NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang dijadikan lokasi
usaha.
2. Firma
(fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua
orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan
akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus
sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak
sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus
bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Prosedur untuk mendirikan firma, yaitu :
- Tentukan
2 (dua) orang nama Pendiri Perusahaan dan statusnya di dalam perusahaan.
Tentukan siapa pendiri perusahaan yang nantinya juga menjadi pengurus
didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
- Memilih
nama yang akan digunakan untuk firma. Nama Firma umumnya menggunakan nama
pribadi salah satu pendiri atau gabungan dari nama para pendiri
perusahaan.
- Menentukan
kota/kabupaten sebagai tempat dan kedudukan kantor pusat firma. Tempat
usaha sebagai kantor harus berada di lingkungan komersial seperti Gedung
Perkantoran, Pertokoan, Kawasan Industri, Pergudangan atau kawasan lain
yang memang diperuntukan sebagai tempat usaha.
- Menentukan
maksud dan tujuan firma untuk melaksanakan kegiatan usaha termasuk jenis
kegiatan usaha yang ingin dilaksanakan.
3. Commanditaire
Vennootschap (CV)
CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan
kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas, tidak
berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan
CV.
Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut :
- Pendirian
CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan
menggunakan bahasa Indonesia.
- Pada
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah
adanya persiapan mengenai : nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan
CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif dan Persero Pasif,
maksud dan tujuan pendirian CV, serta dokumen persyaratan yang lain.
- CV
tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta
membawa perlengkapan berupa : SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan guna memperkuat kedudukan CV.
4. Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar prinsip kekeluargaan
adalah sebagai berikut :
- Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
- Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi primer.
- Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya.
- Memperoleh status badan hukum
setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
- Untuk
memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis
disertai Akta Pendirian Koperasi;
- Pengesahan
akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan; dan
- Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
5. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
- Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
- Pendirian
yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Yayasan
dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
- Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
6. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah sebagai berikut :
- Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
(pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
(ps. 7 ayat 4).
- Modal
dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
(pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108
ayat 3).
- Pemegang
saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT PMA.
Adapun proses/tahap pendirian PT sebagai berikut :
- Tahap
Pengajuan Nama PT. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh
notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
- Tahap
Pembuatan Akta Pendirian PT. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh
notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk
selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
- Tahap
Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Permohonan
SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
PT berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan
(domisili gedung, jika di gedung).
- Tahap
Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permohonan pendaftaran
NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili PT.
- Tahap
berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri
Kemenkumham. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk
mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai
badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
- Mengajukan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP ini berguna agar PT dapat
menjalankan kegiatan usahanya. Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada
Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai
dengan domisili PT.
- Mengajukan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Permohonan pendaftaran diajukan kepada
Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai
dengan domisili perusahaan.
Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia
(BNRI). Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam
BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna
statusnya sebagai badan hukum.