Wednesday, November 18, 2015

Sabar dan Ikhlas

Standard
Pada kesempatan kali ini saya akan mengangkat tema tentang "Sabar dan Ikhlas". Dalam kehidupan sehari-hari ada saat dimana kita harus sabar dan ikhlas. Walau sabar itu menyakitkan namun banyak pembelajaran yang bisa kita terima. Dan ikhlas dalam memberi ataupun menerima. 

Dalam pengalaman saya, saat saya ingin meminta sesuatu kepada orang tua saya, saya harus sabar menanti apa yang saya inginkan. Jika belum dipenuhi apa yang kita inginkan ataupun orang tua tidak bisa memenuhi apa yang kita inginkan, kita harus ikhlas menerimanya. Saat membantu orang tua kita harus ikhlas melakukannya, jangan pernah sesekali meminta imbalan ataupun membantu hanya jika ada maunya.

Dalam pertemananpun kita juga harus sabar menghadapi tingkah laku teman-teman yang beraneka ragam, dari yang diusili hingga disakiti. Dan kita juga harus ikhlas menerima sifat-sifat mereka. Dalam percintaanpun kerap kita melakukan metode sabar dan ikhlas, sabar menghadapi emosi "dia" yang naik turun, sabar menanti sebuah jawaban, ikhlas dalam melakukan pengorbanan buat si "dia" dan ikhlas menerima apapun keputusannya.

Dari sabar ada hasil positif dan negatif. Dari ikhlas kita akan menerima timbal baliknya karena saya percaya hukum karma itu berlaku. Dari sabar dan ikhlas mudah-mudahan kita masuk surga. Amin.

Dan kesimpulannya :

Sabar dalam "menghadapi" sesuatu dan Ikhlas dalam "melakukan" sesuatu.

Bentuk Bentuk Badan Usaha

Standard
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat.
Terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti : Perusahaan Perseorangan, Firma (fa), Perseroan Komanditer / Commanditaire Vennootschap (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.

1.    Perusahaan Perseorangan (PO)

Perusahaan perseorangan merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri, maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.

Syarat mendirikan perusahaan perorangan :

Syarat pendirian perusahaan perseorangan bisa dikelompokkan menjadi 3 aspek penting, yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak. Pertama, sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai dan bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang diperlukan juga harus dikalkulasi dengan akurat. Kedua, untuk menyusun pembukuan, perlu mencantumkan poin-poin berikut ini :
  •          Keadaan kekayaan perusahaan
  •          Kebutuhan perusahaan
  •          Perjanjian kerja
  •          Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
  •          Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
  •          Arsip 

Ketiga, pembayaran pajak juga harus diperhatikan. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada negara ialah :
  •          Pajak penghasilan
  •          Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
  •          Pajak penjualan atas barang mewah
  •          Pajak bumi dan bangunan

Prosedur mendirikan perusahaan perseorangan :

Ijin permohonan usaha dari Dinas Perdagangan di wilayah setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha adalah fotokopi KTP pemegang saham perusahaan, fotokopi NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca keuangan perusahaan, dan materai senilai Rp. 6000. Ijin permohonan tempat usaha dari Pemda setempat juga harus dikantongi. Untuk itu, harus menyerahkan proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya. Setelah itu isi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan dan sertakan denah lokasi usaha. Beberapa fotokopi juga perlu disiapkan, yaitu fotokopi KTP pengurus perusahaan, NPWP dan surat bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.

2.    Firma (fa)

Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.

Prosedur untuk mendirikan firma, yaitu :

  1. Tentukan 2 (dua) orang nama Pendiri Perusahaan dan statusnya di dalam perusahaan. Tentukan siapa pendiri perusahaan yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
  2. Memilih nama yang akan digunakan untuk firma. Nama Firma umumnya menggunakan nama pribadi salah satu pendiri atau gabungan dari nama para pendiri perusahaan.
  3. Menentukan kota/kabupaten sebagai tempat dan kedudukan kantor pusat firma. Tempat usaha sebagai kantor harus berada di lingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Kawasan Industri, Pergudangan atau kawasan lain yang memang diperuntukan sebagai tempat usaha.
  4. Menentukan maksud dan tujuan firma untuk melaksanakan kegiatan usaha termasuk jenis kegiatan usaha yang ingin dilaksanakan.
3.    Commanditaire Vennootschap (CV)

CV merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas, tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut :

  1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai : nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV, serta dokumen persyaratan yang lain.
  3. CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa : SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan guna memperkuat kedudukan CV.
4.    Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar prinsip kekeluargaan adalah sebagai berikut :

  1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
  2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi primer.
  3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya.
  4. Memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh   pemerintah.
  • Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai Akta Pendirian Koperasi;
  • Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan; dan
  • Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
5.    Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :

  1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
  2. Pendirian yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
  3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
  4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
6.    Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut :

  1.  Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  4.  Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Adapun proses/tahap pendirian PT sebagai berikut :

  1. Tahap Pengajuan Nama PT. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
  2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
  3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).
  4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT.
  5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
  6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
  7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.
Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Wednesday, October 7, 2015

Menghargai Orang Lain

Standard
Pada kesempatan kali ini saya akan mengangkat tema tentang "Menghargai Orang Lain". Dalam kehidupan sehari-hari ada saat dimana kita menghargai dan dihargai orang lain. Jika kita ingin dihargai orang lain, alangkah baiknya kita menghargai orang lain terlebih dahulu.

Saat ingin berpergian, sekolah ataupun kerja kita berpamitan dengan orang tua adalah bentuk menghargai orang tua kita sendiri. Masuk kelas atau ruang kerja dengan menyalami dengan "assalamualaikum" atau "selamat pagi" juga bentuk menghargai sesama. Dalam kelaspun dengan mendengarkan dan memperhatikan dosen atau guru berbicara tanpa mengobrol atau bermain hp kita sudah menghargai dosen atau guru. Dalam diskusi atau rapat hargai pendapat orang lain jangan disela atau diabaikan.

Sikap menghargai orang lain sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan berpikir orang lain lebih "kecil" dari kita. Saat jalan di suatu "tongkrongan" kita cukup bilang "permisi" sudah bisa di bilang kita menghargai "tongkrongan" tersebut. Dahulu suara knalpot motor saya cukup berisik karena menggunakan knalpot racing. Saat melewati rumah yang sedang ada pengajian, saya matikan motor dan mendorongnya hingga melewati rumah tersebut agar tidak mengganggu pengajian tersebut.

Manfaat dari menghargai orang lain kitapun juga akan dihargai orang lain. Orang lain itu akan lebih menghargai orang yang menghargai mereka. Tanpa menghargai orang lain kita tidak akan bisa bersosialisasi dengan orang sekitar. Dari saling mengharigai kita akan membangun rasa saling percaya dan saling menghormati dalam menjaga hati sesama manusia.

Profil Perusahaan yang Bergerak dalam Bidang Teknik Informatika

Standard
Pada kesempatan kali ini saya akan menulis tentang profil suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknik Informatika, yaitu :

PT. Citra Jelajah Informatika



PT. Citra Jelajah Informatika (CIFO) berdiri sejak 2008, pada awalnya adalah sebuah perusahaan System Integrator di bidang Jaringan, baik jaringan berbentuk Cable maupun Wireless, seiring dengan perkembangan maka CIFO ingin memberikan solusi yang lebih lengkap terhadap mitra-mitra nya.

Dengan keinginan tersebut maka pada tahun 2010 CIFO memberikan layanan yang lebih terintegrasi yaitu :
  • Layanan ISP (Internet Service Provider), 
  • Layanan DATA CENTER, 
  • Layanan pembangunan Jaringan LAN & WAN,
  • Layanan Pembuatan System Aplikasi 
Dengan integrasi dari hal tersebut di ataas. CIFO bertekad menjadi salah Satu perusahaan SYSTEM INTEGRATOR yang menyeluruh untuk menjawab kebutuhan institusional dalam mengimplementasikan teknologi informasi dalam satu proses bisnis yang ada.

Untuk mencapai hal tersebut CIFO bekerja sama dengan :
  • PT Sangat Cepat, 
  • PT Sufia Technology dan 
  • PT. Cipta Data media atau C-Media yaitu perusahaan penyedia perangkat lunak aplikasi ISP, DATA CENTER bisnis.

Visi dan Misi Perusahaan :

Visi :
  • Menjadi Penyedia Layanan Berbasis ICT (Information & Communication Technology) yang terpercaya.
  • Menjadi Perusahaan penyedia Vsat dan Satelite Mobile Portable
  • Menjadi Perusahaan Pembangunan Data Center Terpercaya.
  • Dapat menjadi salah satu perusahaan IT / ISP yang dikenal luas dan berkualitas tinggi di Indonesia.
Misi :
  • Menyediakan sarana informasi melalui akses Internet, yang secara luas dan dapat dengan mudah dijangkau oleh masyarakat.
  • Membangun infrastruktur telekomunikasi yang terjangkau bagi perusahaan, baik secara geografis, tapi juga memiliki nilai ekonomis.
  • Memudahkan klien kami untuk menyimpa data, dengan kecepatan akses.

Komentar :
Perusahaan diatas bergerak dibidang jaringan berbentuk cable dan wireless. Layanan yang diberikan cukup lengkap untuk customer yang ingin menggunakan jasa perusahaan tersebut. Paket yang ditawarkan berupa paket hotel, sekolah dan kantor. Layanan aftersalesnyapun memuaskan dengan support 7x24jam.

Untuk harga paketpun cukup murah masih dibawah 5juta rupiah. Harga paket untuk hotelpun hanya 3juta rupiah. Menurut saya itu sangat murah, secara untuk customer sekelas hotel paling tidak 10juta keatas. Perusahaan ini juga berkerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi kemauan pasar yang semakin meningkat.

Monday, April 13, 2015

Enkripsi & Deskripsi JavaScript

Standard
Enkripsi & Deskripsi JavaScript

Mata Kuliah  : Sistem Keamanan Komputer
Nama Dosen : Lendra Kusuma Wardoyo, ST


Di Susun Oleh : 3IA08

Agung Herdiansyah H
Eko Nur Cahyo
M. Iqbal Tawakal
Reza Cipta Permana
Siti Maharani F
Syafro Afni
Yudhistira Hardyan Afghan

Teknik Informatika
Universitas Gunadarma
2015

JavaScript adalah bahasa scripting yang digunakan untuk script sisi klien(client-side). JavaScript dikembangkan oleh Netscape pada tahun 1995 sebagai metode untuk memvalidasi bentuk dan menyediakan konten interaktif ke situs web, kemudian disusul oleh Microsoft dan Netscape yang mulai memperkenalkan dukungan JavaScript di browser mereka setelahnya.

Berikut ini adalah manfaat JavaScript :
  • Array Asosiatif
  • Variabel Longgar
  • Ekspresi Reguler
  • Objek dan Kelas
  • Dukungan W3C DOM di JavaScript
Kekurangan JavaScript :
  • Pengembang tergantung pada browser dukungan untuk JavaScript
  • Tidak ada cara untuk menyembunyikan kode JavaScript dalam kasus aplikasi komersial
Pada kesempatan kali ini kelompok kami akan membuat program enkripsi dan deskripsi menggunakan bahasa pemrograman JavaScript dengan kriptografi sebagai berikut:
  • Alfabet Biasa  : ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
  • Alfabet Sandi  : DEFGHIJRSTUKLMNABCOPQXYZVW
Listing Program


<html>
<head>
<title>Enkripsi dan Deskripsi</title>
</head>
<body>
<script language="javascript">
function enkripsi(form){
var a;
var b;
var c;
var d;
var i;
b=0;
var z;
c="";
z=(form.kalimat.value);
a=(z.length); 
for (i=1; i<=a;i++){
d=((form.kalimat.value).substr(b,1));
switch (d)
{
case "A": d="D";
break;
case "B": d="E";
break;
case "C": d="F";
break;
case "D": d="G";
break;
case "E": d="H";
break;
case "F": d="I";
break;
case "G": d="J";
break;
case "H": d="R";
break;
case "I": d="S";
break;
case "J": d="T";
break;
case "K": d="U";
break;
case "L": d="K";
break;
case "M": d="L";
break;
case "N": d="M";
break;
case "O": d="N";
break;
case "P": d="A";
break;
case "Q": d="B";
break;
case "R": d="C";
break;
case "S": d="O";
break;
case "T": d="P";
break;
case "U": d="Q";
break;
case "V": d="X";
break;
case "W": d="Y";
break;
case "X": d="Z";
break;
case "Y": d="V";
break;
case "Z": d="W";
break;
case "a": d="d";
break;
case "b": d="e";
break;
case "c": d="f";
break;
case "d": d="g";
break;
case "e": d="h";
break;
case "f": d="i";
break;
case "g": d="j";
break;
case "h": d="r";
break;
case "i": d="s";
break;
case "j": d="t";
break;
case "k": d="u";
break;
case "l": d="k";
break;
case "m": d="l";
break;
case "n": d="m";
break;
case "o": d="n";
break;
case "p": d="a";
break;
case "q": d="b";
break;
case "r": d="c";
break;
case "s": d="o";
break;
case "t": d="p";
break;
case "u": d="q";
break;
case "v": d="x";
break;
case "w": d="y";
break;
case "x": d="z";
break;
case "y": d="v";
break;
case"z" : d="w";
break;
}
b++
c=c+d
}
form.keluar.value=(c)
}
</script>
<script language="javascript">
function deskripsi(form){
var a;
var b;
var c;
var d;
var i;
b=0;
var z;
c="";
z=(form.kalimat.value);
a=(z.length); 
for (i=1; i<=a;i++){
d=((form.kalimat.value).substr(b,1));
switch (d)
{
case "A": d="P";
break;
case "B": d="Q";
break;
case "C": d="R";
break;
case "D": d="A";
break;
case "E": d="B";
break;
case "F": d="C";
break;
case "G": d="D";
break;
case "H": d="E";
break;
case "I": d="F";
break;
case "J": d="G";
break;
case "K": d="L";
break;
case "L": d="M";
break;
case "M": d="N";
break;
case "N": d="O";
break;
case "O": d="S";
break;
case "P": d="T";
break;
case "Q": d="U";
break;
case "R": d="H";
break;
case "S": d="I";
break;
case "T": d="J";
break;
case "U": d="K";
break;
case "V": d="Y";
break;
case "W": d="Z";
break;
case "X": d="V";
break;
case "Y": d="W";
break;
case "Z": d="X";
break;
case "a": d="p";
break;
case "b": d="q";
break;
case "c": d="r";
break;
case "d": d="a";
break;
case "e": d="b";
break;
case "f": d="c";
break;
case "g": d="d";
break;
case "h": d="e";
break;
case "i": d="f";
break;
case "j": d="g";
break;
case "k": d="l";
break;
case "l": d="m";
break;
case "m": d="n";
break;
case "n": d="o";
break;
case "o": d="s";
break;
case "p": d="t";
break;
case "q": d="u";
break;
case "r": d="h";
break;
case "s": d="i";
break;
case "t": d="j";
break;
case "u": d="k";
break;
case "v": d="y";
break;
case "w": d="z";
break;
case "x": d="v";
break;
case "y": d="w";
break;
case"z" : d="x";
break;
}
b++
c=c+d
}
form.keluar.value=(c)
}
function hapus(form){
form.kalimat.value="";
form.keluar.value="";
}
</script>
<script>

<script language="javascript">

function pindahisi(form){

form.kalimat.value=form.keluar.value;

}

</script>
<table width="100%">

<tr>
<td>

<h1>Subtitusi</h1>

<form name="form1" method="post" action="">

<p>
<textarea rows="10" name="kalimat" cols="40"></textarea>

</p>

<p> 

<input maxlength="10000" onclick=enkripsi(form) value="enkripsi" type="button">

<input maxlength="10000" onclick=deskripsi(form) value="deskripsi" type="button">

<input maxlength="10000" onclick=pindahisi(form) value="pindah isi" type="button">
<input maxlength="10000" onclick=hapus(form) value="reset" type="button">
</p>
<p>
<textarea rows="10" name="keluar" cols="40"></textarea>

 </p>
</form>
</td>
<td>
<h1>Caesar Chiper</h1>
<form name="form1" method="post" action="">
<p>
<textarea rows="10" name="kalimat" cols="40"></textarea>

</p>
<p> 

<input maxlength="10000" onclick=enkripsichiper(form) value="enkripsi" type="button">
<input maxlength="10000" onclick=deskripsichiper(form) value="deskripsi" type="button">
<input maxlength="10000" onclick=pindahisi(form) value="pindah isi" type="button">
<input maxlength="10000" onclick=hapus(form) value="reset" type="button">
</p>
<p> 
<textarea rows="10" name="keluar" cols="40"></textarea>

</p>
</form>
</td>
<td>
<h1>ROT 13</h1>
<form name="form1" method="post" action="">
<p>
<textarea rows="10" name="kalimat" cols="40"></textarea>

</p>
<p> 
<input maxlength="10000" onclick=enkripsirot(form) value="enkripsi" type="button">
<input maxlength="10000" onclick=deskripsirot(form) value="deskripsi" type="button">
<input maxlength="10000" onclick=pindahisi(form) value="pindah isi" type="button">
<input maxlength="10000" onclick=hapus(form) value="reset" type="button">
</p>
<p> 
<textarea rows="10" name="keluar" cols="40"></textarea>

</p>
</form>
</td>
</tr>
</table>  
</body>
</html> 

Logika Program

function enkripsi(form){
memulai sebuah fungsi validasi form bernamakan "enkripsi".

var a;
mendeklarasikan sebuah variabel "a".

b=0;
c="";
memberikan nilai pada sebuah variabel, b dengan nilai nol sedangkan c dengan nilai kosong.

z=(form.kalimat.value);
a=(z.length); 
memberikan nilai pada variabel z validasi form bernamakan "kalimat" dan variabel a diberikan sebuah nilai panjang dari form "kalimat".

for (i=1; i<=a;i++){
memulai sebuah fungsi perulangan menggunakan "for" dimana nilai dari i sama dengan 1, jika nilai i lebih kecil atau sama dengan nilai dari variabel a, maka nilai dari i akan bertambah 1.

d=((form.kalimat.value).substr(b,1));
memberikan nilai pada variabel z berupa substring dari validasi form.

switch (d){
case "A": d="D";
break;
case "B": d="E";
break;
memulai sebuah fungsi percabangan menggunakan "switch case" dimana jika user menginput sebuah string A maka value dari form kalimat adalah D, sedangkan string B valuenya E.

b++
c=c+d
nilai dari  varibel b akan terus bertambah hingga fungsi perulangan selesai dan nilai dari varibel c akan di tambah dengan nilai varibel d sebuah string dari fungsi percabangan.

form.keluar.value=(c)
memberikan nilai dari validasi form keluar dari hasil variabel c.

function hapus(form){
form.kalimat.value="";
form.keluar.value="";
}
memulai sebuah fungsi hapus, dimana jika fungsi tersebut di panggil maka nilai dari kedua validasi form kalimat dan keluar akan menjadi kosong.

function pindahisi(form){
form.kalimat.value=form.keluar.value;
}

memulai sebuat fungsi pindahisi, dimana jika fungsi tersebut di panggil maka nilai dari validasi form kalimat akan menjadi nilai dari validasi form keluar.



<input onclick=enkripsi(form) value="enkripsi" type="button">

code di atas adalah cara memanggil fungsi javascript pada html yang diterapkan pada button.



<textarea rows="10" name="kalimat" cols="40">

<textarea rows="10" name="keluar" cols="40">
code di atas memberikan nilai string pada validasi form kalimat dan mengambil nilai string pada validasi form keluar.

Ouput Program